Kemudian, pelaku menghubungi nomor tersebut untuk meminta uang Rp 10 juta.
"(Dapat nomor) dari grup. Jadi, dia punya grup WhatsApp di handphone-nya. Lalu, dia menghubungi langsung Bapak Menteri, tetapi Bapak Menteri minta tolong stafnya untuk transfer," ujar Reza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Ia mengatakan, penipu Tjahjo berstatus pengangguran.
"(Tersangka) tidak bekerja. Modusnya saja, dia mengaku sebagai kepala sekolah," kata Reza.
Sebelumnya, NSN menipu Tjahjo dengan modus berpura-pura meminta bantuan uang Rp 10 juta untuk pembangunan mushala di SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah.
Selang beberapa hari setelah mentransfer uang, Tjahjo mengutus stafnya untuk memantau perkembangan pembangunan mushala.
Namun, stafnya tidak menemukan adanya pembangunan masjid. NSN juga tidak terdaftar sebagai kepala sekolah tersebut.
Staf Tjahjo langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 3 Januari 2019.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/15360351/menipu-pria-ini-dapat-nomor-mendagri-tjahjo-kumolo-dari-grup-whatsapp