Salin Artikel

Kejaksaan Agung: Eksekusi Buni Yani Murni Penegakan Hukum

“Dalam hal ini (eksekusi) kita murni penegakan hukum, kita tidak terafiliasi ke mana pun. Jadi kejaksaan semata mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Oleh sebab itu, ia mengimbau sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan dan membentuk suatu opini yang menyudutkan proses hukum.

“Terkait dengan eksekusi dan perkara ini tentu saya imbau kepada para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini. Sehingga kalau seandainya ada pihak pihak yang bilang A atau B kita tidak terpengaruh dengan kondisi seperti itu, " ucap Mukri.

Ia pun tak mempermasalahkan jika Buni Yani mengajukan peninjauan kembali. Menurutnya, hal tersebut adalah hak seorang terpidana.

“Silakan saja itu hak dari terpidana untuk ajukan PK karena itu merupakan hak yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” ucap Mukri.

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15.

Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Ya, kami akan melakukan peninjauan kembali, (upaya hukum) luar biasa," ucap Buni Yani.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/23595631/kejaksaan-agung-eksekusi-buni-yani-murni-penegakan-hukum

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke