Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kerja lain untuk mencari para buron.
"Kami masih mencari empat tersangka yang buron yakni Tito, Yudi, Agus dan Andre," ujar Ferdy, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Ia mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam membunuh MR.
Tersangka Tito, lanjut dia, berperan sebagai provokator dan mengamankan barang bukti senjata tajam.
"Yudi dan Agus menjemput dan memukul korban. Buronan terakhir, Andre berperan mencari lokasi korban," kata dia.
Polisi sebelumnya sudah menangkap Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal yang juga berperan membunuh MR.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah rompi merah dengan aksesoris putih dan emblem punk bertuliskan, "Jambi Bersatu", serta satu unit sepeda motor berpelat nomor B 6186 CLT.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 serta Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/19354231/pembunuhan-anak-16-tahun-di-tangsel-4-tersangka-masih-buron