Polisi sempat mencurigai Adi dalam pengaruh narkotika ketika menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.
"Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan berencana memeriksa kejiwaan Adi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Nanti pasti kami akan arahkan ke arah sana (pemeriksaan kejiwaan). Ini, kan, baru tadi malam diambil (tes urine dan tes darah)," ujarnya.
Adi ditangkap pada Kamis malam di rumah kosannya di daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi terancam kurungan enam tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/19335011/polisi-tes-urine-adi-saputra-pengendara-yang-mengamuk-saat-ditilang