Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih membahas dan mempelajari program pembangunan dengan sistem swakelola itu.
Sebab, pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat dengan dana yang bersumber dari pemerintah merupakan program baru.
"Mulai tahun ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/2/2019).
Anies menyampaikan, pemberian dana kepada masyarakat bukan hanya untuk program penataan kampung kumuh.
Pemberian dana itu juga bisa dilakukan untuk kegiatan lainnya, seperti pembangunan jalan hingga penyediaan makanan sehat di sekolah-sekolah.
"Ukurannya, dalam artian spesifikasi teknis, kami punya, tapi penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan, tapi bisa organisasi masyarakat, semacam karang taruna, kemudian masyarakat RT, RW, PKK," kata Anies.
"Jadi tidak terbatas pada penataan kampung, tapi dalam setiap kegiatan," lanjutnya.
Pada 1 Februari lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan memberikan dana APBD kepada masyarakat untuk menata kampung mereka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu.
Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
"Bisa dalam bentuk kami memberikan kepada masyarakat dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya," ujar Anies saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/17433461/dki-kucurkan-dana-pada-warga-untuk-pembangunan-mulai-tahun-ini