Prarekonstruksi dilakukan di kawasan Ciampeun, Depok, Rabu (13/2/2019).
Harry beralasan menganiaya anak tirinya hingga tewas karena kesal dengan istri, Eny yang juga ibu F.
Hary dan Eny sama-sama memiliki anak dengan pasangan sebelumnya.
Hary memiliki satu anak perempuan berumur tiga tahun dan Eny memiliki anak perempuan berumur dua tahun.
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan Hary dalam prarekonstruksi.
Sebanyak tiga adegan diperagakan Hery saat menganiaya korban pada Selasa (4/2/2019) dan 17 adegan saat Hery menganiaya korban hingga tewas pada Jumat (8/2/2019).
Adegan dimulai saat Eny, Hary, dan F tengah berada di ruang tamu sedang menonton televisi bersama.
Mendengar F terus menangis, Hary kesal dan membekap mulut korban.
Hingga keesokan harinya, Hary menganiaya F hingga tewas.
Dalam prarekonstruksi tersebut, Hary juga diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap korban setelah tewas.
Namun, Hary berdalih melakukan hal tersebut karena kesal Eny tidak kunjung pulang ke rumah.
"Pelaku kesal karena orangtua korban (Eny) belum pulang, padahal korban sudah meninggal," ujar Firdaus, Rabu.
Akibat perbuatannya, Hary dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/21090131/prarekonstruksi-penganiayaan-anak-tiri-pelaku-peragakan-20-adegan