Salin Artikel

Terungkapnya Pungli oleh Lurah di Depok Saat Mengurus AJB Tanah..

AH diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Polresta Depok, Sabtu (16/2/2019).

Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki pihak kepolisian.

Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pungli tersebut.

“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.

"Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ucap Didik.

Saat ini, AH tengah ditahan di Mapolresta Depok.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko mengatakan, AH sudah ditahan sejak Jumat (15/2/2019) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Depok.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ucap Widiyanto, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Widiyanto mengatakan, AH terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.

"Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.

Tim khusus

AH yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Depok kini tengah dibicarakan pasca penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Pemerintah Kota Depok membentuk tim khusus terkait Lurah Kalibaru yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polresta Depok.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok Supian Suri, tim khusus ini dibentuk untuk memonitor kasus tersebut.

“Kami menjadi bagian dari tim khusus yang dibuat oleh inspektorat. Timsusnya untuk memonitor kasusnya bagaimana dan apa keputusan dari tim mengenai sanksi yang akan diberikan,” ujar Supian di Balai Kota Depok, Senin (18/2/2019) lalu.

Mengenai hukuman terhadap lurah itu jika terbukti terlibat pungli, Supian menyampaikan bahwa sanksi kepada pegawai negeri sipil yang melakukan kesalahan diputuskan setelah ada kesepakatan antara tim khusus (Inspektorat dan pihak BKPSDM) dan disetujui oleh Wali Kota.

“Yang akan memberikan surat keputusannya akan statusnya seperti apa adalah pihak Inspektorat dan kami menunggu surat keputusannya akan seperti apa,” ucap Supian. 

"Kami sedang menunggu dan memonitor proses hukumnya akan seperti apa nantinya,” kata Supian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/20/07253871/terungkapnya-pungli-oleh-lurah-di-depok-saat-mengurus-ajb-tanah

Terkini Lainnya

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke