Pihak Polres Jakbar telah menyerahkan Steve bersama alat bukti kasusnya ke Kejari Jakbar. Steve saat ini berada di Rutan Salemba.
"Sudah dibawa ke Salemba," kata Edy, Kamis (21/2/2019).
Edy juga mengatakan, langkah selanjutnya yakni Kejari mempersiapkan berkas dakwaan untuk sidang.
Setelah semua siap, berkas administrasi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya.
"Belum ditentukan jadwalnya. Tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizh mengatakan, polisi menjerat Steve dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Steve diduga melakukan penyelundupan, konsumsi, dan membagikan kokain kepada sejumlah rekannya.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa," kata Erick.
Adapun Steve Emmanuel ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap di lobi apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Steve sudah menggunakan barang tersebut sejak 2008.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/19463591/kejaksaan-terima-berkas-steve-emmanuel-dari-polres-jakbar