Dua tersangka tersebut dianggap lalai melaksanakan pekerjaan karena tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
Menurut Kapolsek Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, kejadian itu bermula dari relokasi food court oleh pihak Mal Taman Anggrek. Relokasi dilakukan untuk memindahkan area food court di lantai 4 ke lantai 2.
"Dalam proses relokasi tersebut, supervisor meminta dua pegawai untuk melakukan penutupan pipa gas. Terdapat tiga konter makanan yang pipa gasnya siap ditutup, tetapi pegawai hanya membawa dua flange untuk menutup aliran pipa gas. Akibatnya, terjadilah ledakan yang titiknya berasal dari pipa tidak ditutup itu," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat di Polres Metro Jakarta Barat.
Hengki menjelaskan, pemasangan dilakukan pada pukul 08.00 dan ledakan terjadi pukul 10.20 ketika seorang karyawan menyalakan kompor tetapi tidak berhasil. Kemudian, karyawan tersebut membuka tuas pada pipa gas sehingga aliran gas begitu deras karena titik tersebut tidak ditutup flange seperti yang seharusnya dilakukan.
Dua tersangka tersebut merupakan pegawai maintenance Mal Taman Anggrek, yaitu K dan F.
Hengki menyebutkan besar kemungkinan tersangka akan bertambah seiring jalannya penyidikan.
"Sangat mungkin tersangka bertambah dalam proses penyidikan. Saat ini kami sudah memeriksa 16 saksi dan 3 saksi ahli," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP karena terbukti menyebabkan ledakan dan 360 KUHP karena terbukti melakukan kelalaian dan mengakibatkan orang lain terluka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/16021561/ledakan-di-mal-taman-anggrek-karena-petugas-maintenance-tak-jalankan-sop