"Fasilitas ini merupakan inovasi BPJS kesehatan karena susahnya peserta mencari channel pembayaran," katanya, Jumat (22/2/2019).
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Iuran Peserta program JKN-KIS di PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Central Asia.
"Mulai 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan telah memberlakukan kewajiban bagi seluruh peserta PBPU/mandiri melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebet," terang Elfanetti.
Layanan pembayaran autodebet ini, menurut Elfa, selain memudahkan juga untuk menjaga ketertiban pembayaran iuran oleh peserta.
"Adanya autodebet dapat memudahkan pembayaran dan mencegah peserta menunggak. Autodebet juga membuat masyarakat tak perlu antri lama di Bank atau tempat pembayaran lain setiap bulannya," jelas Elfanetti.
Elfanetti menjelaskan, mekanisme pendaftaran autodebet bagi peserta baru dan perubahan data dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Peserta dan calon peserta JKN-KIS tinggal mengisi form kesediaan membayar iuran melalui autodebet dari Bank yang bekerjasama yang telah dititipkan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
"Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan," imbaunya.
Data yang diperoleh, hingga 21 Februari 2019, jumlah peserta BPJS di wilayah Kota Tangerang sudah mencapai 1.629.341 jiwa sedangkan di Kota Tangerang Selatan 1.397.721 jiwa.
Untuk memberikan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebanyak 197 serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sebanyak 51 rumah sakit dan klinik utama di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/23/12140271/kini-bpjs-kesehatan-kota-tangerang-punya-layanan-autodebet