Sebab, para pejabat DKI merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"ASN harus mengikuti perintah undang-undang. Perintahnya adalah menjaga netralitas di dalam situasi politik apa pun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Anies meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menaati dan menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi para camat, lurah, taati undang-undang, karena ini perintah undang-undang, ini bukan anjuran gubernur. Inilah perintah undang-undang dan perintah itu dipegang dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pada Senin sore, Anies melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di lapangan Balai Kota DKI Jakarta.
Dari 1.125 jabatan administrator dan pengawasan yang dilantik, 15 di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/25/21132911/anies-ingatkan-pejabat-dki-jaga-netralitas-pada-pemilu-2019