Salin Artikel

Tagih Kerugian Lahan Cengkareng Barat, Pemprov DKI Gandeng Polisi

Tagihan itu akan disampaikan kepada pihak swasta, Toeti Noezlar Soekarno.

"Kita pasti melibatkan penegak hukum, akan melibatkan penegak hukum, kepolisian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Saefullah menyampaikan, ada tahapan-tahapan yang akan dilalui untuk menagih kerugian pembelian lahan Cengkareng Barat.

Jika Toeti tidak mau membayar kerugian tersebut, polisi yang akan mengambil tindakan.

"Itu urusan penegak hukum nanti (jika Toeti tidak mau bayar)," kata Saefullah.

Kerugian yang akan ditagih Pemprov DKI kepada Toeti sama persis dengan uang yang dikeluarkan DKI untuk membeli lahannya sendiri pada 2015, yakni Rp 668 miliar.

Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.

Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Pembelian lahan menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

BPK menilai, ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini karena pencatatan asetnya ganda.

Toeti kemudian mengajukan gugatan. Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.

Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/27/16263941/tagih-kerugian-lahan-cengkareng-barat-pemprov-dki-gandeng-polisi

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke