Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Kamis (28/2/2019)
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apa pun," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Argo menjelaskan, tim penyidik selalu bekerja sesuai aturan baik dalam penanganan kasus penyeberan berita hoaks oleh Ratna Sarumpaet maupun kasus-kasus lainnya yang ditangani kepolisian.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengatakan ia merasa ada muatan politis dalam penanganan kasusnya. Hal itu pertama kali disebutkannya dalam Sidang pertama di PN Jakarta Selatan.
"Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik," kata Ratna di hadapan majelis hakim seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian Ratna kembali memyebutkan hal yang sama kepada wartawan sebelum memasuki Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis siang setelah sidang.
"Aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi," ujar Ratna.
Adapun Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana yang digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan menuju Rutan Polda Metro Jaya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/20252551/polisi-tegaskan-tak-ada-unsur-politik-dalam-penanganan-kasus-ratna