Hal itu membuat korban tak sadarkan diri.
Hal itu diperagakan Daeng dalam rekonstruksi yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
"Adegan 11 C tersangka Daeng mengangkat badan korban dan memukul kepala korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.
Usai memukul korbannya dengan tabung gas, Daeng menginjak tubuh Eljon untuk memastikan sudah tewas.
"Adegan 11 D, untuk memastikan korban tidak berdaya, Daeng menginjak-injak badan korban sebanyak 4 kali," ujar Herman.
Sebelumnya, Polisi menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena cinta segitiga.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/14425971/daeng-berkali-kali-pukul-kepala-korban-pakai-tabung-gas-3-kg