"Kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna, sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin," kata Saiful di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, meterai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri.
"Perlu kami sampaikan (mesin pembuat meterai) itu yang boleh membeli hanya pemerintah, swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan (meterai) yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya," ujarnya.
Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika harga meterai yang dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.
"Masyarakat patut curiga saja kalau harganya murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kita bisa duga itu palsu," kata Meidiana.
Sebelumnya, polisi menangkap sembilan tersangka kasus pemalsuan meterai.
Masing-masing tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R.
Tersangka menjual meterai palsu di situs online seharga Rp 2.200. Adapun, pembuatan meterai palsu dilakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti meterai palsu yang belum selesai dibuat, mesin pembuat meterai palsu, buku rekening, dan telepon genggam.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/15255421/beredar-meterai-palsu-begini-cara-membedakan-dengan-yang-asli