Berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P 21.
Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali ke Polres Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka lantaran tidak didukung barang bukti yang kuat.
"Tentu yang tahu ini (alat bukti dan barang bukti) adalah penyidik. Nah yang jelas bahwa unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).
Salah satu yang belum dilengkapi penyidik Polresta Depok adalah belum tergambarkan secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar.
"Tentu (salah satu yang belum dilengkapi polisi) karena itu, kan, perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, menyalahgunakan keuangan negara atau pihak lain yang diuntungkan," katanya.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Nur Mahmudi dan Harry.
"Itu salah satu upaya yang dilakukan oleh kami bersama bahwa penyidik sudah meminta ekspos bersama antara penyidik, jaksa peneliti, dan KPK. Itu kami sudah lakukan bersama," ujar Sufari.
Menurut dia, tidak ada regulasi yang mengatur waktu penyidik melengkapi berkas perkara.
"Kalau unsur pidana dan unsur pasal tidak juga terpenuhi, maka ya kami akan terus kembalikan. Tidak ada di KUHAP diatur berapa kali, saya menunggu sampai petunjuk kami dipenuhi," katanya.
Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat pada anggaran tahun 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/22/18225061/kejari-depok-sebut-barang-bukti-perkara-korupsi-nur-mahmudi-tak-kuat