Salin Artikel

Jangan Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi!

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menolak keduanya istilah itu dikonfrontasi.

"Persoalan normalisasi, naturalisasi jangan diinikan (dibanding-bandingkan). Itu kan hanya literasi atau diksi saja. Bahwa semua sama," kata Yusmada, Selasa (9/4/2019).

Pergub naturalisasi

Definisi naturalisasi dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang baru diterbitkan Anies pada 1 April 2019.

Konsep naturalisasi sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.

Kemudian di Pasal 3 dijabarkan, "Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup."

Definisi ini bisa ditemukan di Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Penjelasan Pasal 21 soal normalisasi yakni: "Normalisasi sungai adalah upaya yang dilakukan terhadap badan sungai sehingga kapasitas badan sungai sesuai dengan debit air yang diinginkan dengan masih mempertahankan pola alamiah sungainya."

Selain itu, definisi normalisasi yang lain juga bisa ditemukan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dalam Permen itu, normalisasi didefinisikan sebagai kegitan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.

Rencana pengendalian banjir yang diamanatkan perda ini mirip dengan isi pergub naturalisasi Anies. Konservasi menjadi kata kunci.

Pasal 41 Perda 1/2012 mengatur pengembangan sistem prasarana sumber daya air terdiri atas sistem konservasi; sistem pendayagunaan; dan sistem pengendalian daya rusak air.

Tak hanya mengembangkan sungai dan kanal, prasarana sumber daya air juga dilakukan dengan melindungi dan melestarikan sumber air; mengendalikan penggunaan air; mengelola kualitas air; dan mengendalikan pencemaran air.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/07013861/jangan-bandingkan-normalisasi-dan-naturalisasi

Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke