Prabowo selaku calon presiden nomor urut 02 pun turut hadir dalam rapat tersebut.
Kabar tersebut diterima tanggal 1 Oktober 2018.
"Saat itu kami sedang pertemuan dengan BPN. Itu pertemuan rutin saja. Tiba-tiba ada kabar Bu Ratna jadi korban penganiayaan," ujarnya saat bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Dahnil mengatakan, kabar tersebut diterima Prabowo melalui stafnya. Kabar yang mereka terima, Ratna dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung.
"Kabar beliau daniaya oleh orang tidak dikenal, lalu dibawa ke dalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat," jelasnya.
Mendengar kabar tersebut, Prabowo pun berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapanga Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018.
Di sana, Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. Belakangan Ratna mengakui jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/10422201/dahnil-anzar-tahu-ratna-dianiaya-saat-sedang-rapat-dengan-prabowo