Pendaftaran mudik ini harus diakses secara online di Https://mudikgratis.Jakarta.go.id.
Hal ini lantaran saat ini pihak Dishub DKI Jakarta masih melakukan tahap penyempurnaan untuk website pendaftaran serta melakukan uji coba.
"Masih ada beberapa penyempurnaan teknis di aplikasinya karena baru ini kali pertama kita menyelenggarakan. Kontrak aplikasi juga baru minggu lalu maka pembuatan aplikasinya ini terus terang kerja cepat dan masih trial and error," ucap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Masdes Arouffy kepada Kompas.com di kantor Dishub DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Masdes menyebut, keseluruhan pendaftaran mudik gratis 2019 harus dilakukan secara online dan tidak bisa dilakukan secara offline atau manual.
Pendaftaran manual bertujuan untuk mendata para calon pemudik secara lebih rinci dengan adanya perekaman data yang langsung tersimpan di domain Dishub DKI Jakarta.
"Iya karena semua harus dapat jawaban kode booking langsung dikirim jadi isi data nama, NIK, alamat terus mau mudik saja atau mudik dan balik."
"Jadi data-data itu nanti sudah diisi semua terus ke kirim ke submit nanti lgsung dapat kode booking, data sudah kita record. Tadi malam aplikasi masih kita simulasikan," ujarnya.
Meski demikian, untuk para calon pemudik yang mendatangi Kantor Dishub DKI Jakarta akan tetap dilayani dan diberikan pengarahan oleh petugas.
"Agar tidak menimbulkan kekecewaan buat yang sudah semangat sudah datang juga makanya kalau ada yang dang kita jelaskan tapi nanti tetap harus online karena diinput," kata Masdes menambahkan.
Pantauan Kompas.com di Kantor Dishub DKI Jakarta, hingga siang hari sudah ada beberapa calon pemudik yang mendatangi kantor dengan keperluan menanyakan mudik gratis 2019.
Mayoritas menanyakan mengenai tata cara dan syarat-syarat yang harus disiapkan oleh calon pemudik.
"Nanti saya serahin apa saja untuk ikut ini ?" ucap salah satu warga.
Petugas langsung menjelaskan mengenai apa saja yang perlu disiapkan dan cara untuk mendaftar.
"Bapak harus punya KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga. Selanjutnya secara detail akan dilengkapi saat mendaftar online," jawab petugas Dishub DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/14343071/mau-mudik-gratis-yuks-daftar-ke-dinas-perhubungan-dki-ini-syaratnya