Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Bogor, tepatnya dekat Pom Bensin Cilangkap, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/4/2019) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Priyandi menjanjikan akan memberikan pekerjaan pada NW.
NW pun dengan cepatnya percaya dengan pelaku dan janjian bertemu di Apartemen Margonda Residence.
Setelah berada di dalam apartemen, pelaku memasukkan pengaruh obat tidur ke dalam minuman korban.
“Akhirnya korban pun terlelap dan tak sadarkan diri karena pengaruh obat tersebut,” ucap Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Tidak sadarnya korban saat itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil perabotan dan barang-barang berharga milik korban.
“Nah, saat korban terbangun dia melihat si pelaku sudah tidak ada. Kemudian dilihat juga ponsel dan barang berharga miliknya habis digondol pelaku,” ucapnya.
Deddy mengatakan, pihaknya tengah lakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Total kerugian korban yang diketahui saat ini sekitar Rp 3 juta, kami sedang pengembangan ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Priyandi dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/07133331/modus-tawarkan-pekerjaan-teman-sendiri-diberi-obat-tidur-dan-barang