Salin Artikel

Rapor Keterbukaan Informasi Publik DKI Merah, Ini Tanggapan Diskominfotik

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempublikasi seluruh daftar informasi publik yang terklasifikasi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Atika lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Atika meyakini itu karena pada akhir tahun 2018, DKI bahkan menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi RI.

Menurut Atika, semua informasi publik secara berkala dipublikasikan di jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. Ia juga mengeklaim situs-situs itu mudah diakses karena tampilannya mutakhir.

"Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata Atika.

Atika menyebut pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) juga terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemprov DKI juga disebut telah melayani permohonan informasi dengan optimal.

Permohonan bisa dilayangkan ke meja pelayanan informasi publik di Gedung Balai Kota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan. Bisa juga lewat telepon 021-3823252, e-mail ke ppid@jakarta.go.id, atau menu permohonan informasi di portal ppid.jakarta.go.id.

"Selanjutnya juga telah dilaksanakan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada seluruh petugas data dan informasi pada PPID," ujar Atika.

Atika membantah adanya permohonan informasi soal pajak rokok dari AJI. Ia meminta agar AJI selaku penilai memeriksa kembali pengukurannya.

"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," kata dia.

AJI sebelumnya memberi rapor merah kepada  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik. 

Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan ada tiga penilaian yang dilakukan yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggubg jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna ketika dihubungi, Kamis.

Di indikator pertama ini, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.

Kemudian indikator institutional measures mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.

Terakhir, indikator processing request. Indikator itu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur atas nama pribadi, namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator ini.

"Kita enggak dapat konfirmasi, kita enggak ada respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/16354891/rapor-keterbukaan-informasi-publik-dki-merah-ini-tanggapan-diskominfotik

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke