Salin Artikel

Remaja Penghina Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejati DKI

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018. 

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Nirwan menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap dua dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ pada 7 Juni 2018. 

Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya. 

Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.

Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.

Dalam video berdurasi 19 detik seperti yang diunggah akun instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada, RJ memegang foto Presiden Jokowi.

RJ lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

RJ juga menantang Jokowi mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Setelah videonya viral di media sosial, RJ yang merupakan warga Jakarta Barat datang ke Mapolda Metro Jaya.

Saat diinterogasi, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.

"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu, artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/19330271/remaja-penghina-jokowi-dikembalikan-ke-orangtua-ini-penjelasan-kejati-dki

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke