Saat ditanya penyidik, Kivlan mengaku tak menghadiri acara diskusi saat Eggi menyuarakan people power.
"Saya enggak menghitung (jumlah pertanyaannya). Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana, (ditanyakan) terkait omongan (people power) saat 17 April. Saya bilang saya enggak hadir di situ (acara diskusi Eggi), saya enggak bisa menerangkan dong," kata Kivlan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Dalam pemeriksaan, Kivlan juga menginformasikan tentang aksi unjuk rasa yang ia lakukan bersama Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
"Saya sendiri juga ngomong tentang pertemuan tanggal 5 Mei di Rumah Joeang. Tentang omongan bahwa ada kecurangan (dalam Pemilu 2019), sehingga saya sarankan tanggal 9 Mei ke Bawaslu (untuk menyampaikan pendapat)," ujarnya.
Adapun, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019). Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/16/21223681/diperiksa-polisi-kivlan-zen-dicecar-soal-video-people-power-eggi-sudjana