Rencananya, wilayah yang akan ditata yaitu RT 11, RT 12, dan RT 13 di RW 05 Kampung Bandan.
Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau mengatakan, tawaran penataan kampung itu berasal dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Kita pastikan tidak ada penggusuran atau pun relokasi warga ke rusun (rumah susun). Mereka tetap akan tinggal di lokasi itu," kata Syamsuddin melalui keterang tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (15/5/2019).
Menurut dia, penataan kampung meliputi meliputi penataan akses jalan, tempat ibadah, sekolah, sarana dan prasarana lingkungan, hingga hunian sementara (shelter).
Lebih lanjut, Camat Pademangan Mumu Mujtahid menyampaikan, masa tanggap darurat di lokasi pengungsian diperpanjang hingga sepekan ke depan.
Seluruh pelayanan, baik pendistribusian makanan, logistik, hingga kesehatan tetap diprioritaskan bagi warga terdampak kebakaran
"Pengungsian masih berlanjut sampai tujuh hari ke depan. Sambil kita diskusikan kembali penawaran penataan kampung kepada warga," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/19/16510881/dki-tawarkan-penataan-tanpa-menggusur-ke-warga-kampung-bandan