Salin Artikel

4 Fakta Sidang Joko Driyono, Perintah Hancurkan Dokumen hingga Bantah Ganti CCTV

Dalam Persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi terdiri dari empat orang penyidik polisi dari Satgas Anti Mafia Bola dan tiga anak buah Jokdri. Empat penyidik diantaranya I Gusti Ngurah Krisna, Puji Prasetyo, Yulianto Sulistia dan Fransiskus Manalu. Sedangkan tiga anak buah Jokdri bernama Salim, Muhammad Mardani Morgot, dan Mus Mulyadi.

Berikut 4 fakta kasus Joko Driyono yang terungkap dalam persidangan.

1. Saksi Temukan Robekan Kertas Saat Geledah Kantor Jokdri

Salah satu penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda I Gusti Ngurah Krisna mengatakan, Jokdri memerintahkan dua orang karyawannya, Gus Mulyadi dan Muhammadiyah Mardani Morgot alias Dani untuk menghancurkan dokumen yang berada di kantornya di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.

Perintah itu diberikan karena tim Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menyegel kantornya itu pada 31 Januari. Polisi menyegel dan berencana memeriksa ruangan tersebut guna mencari barang bukti kasus pengaturan skor.

Krisna mengatakan, tanggal 1 Februari pukul 01.00, Dani dan Gus Mulyadi masuk ke ruangan Jokdri yang diberi garis polisi. Setelah masuk, mereka menghancurkan kertas dokumen dengan mesin pemotong.

"Pas tanggalan 1 (Februari) sekitar jam 10.00 pagi kami baru lakukan penggeledahan. Ternyata kami dapati ada potongan kertas dan sebuah mesin kertas," ujar Khrisnai saat bersaksi dalam persidangan

Mesin kertas tersebut terletak di bagian dapur kantor Jokdri. Khrisna menduga jika dokumen tersebut sengaja dihancurkan karena berkaitan dengan barang bukti.

"Kami langsung curiga kenapa ada dokumen potongan kertas. Kami langsung interogasi Mulyadi yang kebetulan ikut melakukan penggeledahan dengan kami," kata dia.

Saat diinterogasi, Mus Mulyadi akhirnya mengaku jika dirinya dan Dani disuruh menghancurkan dokumen oleh Jokdri.

Supir pribadi Jokdri, Muhammad Mardani Morgot alias Dani mengaku menerima perintah langsung dari majikanya untu menerobos masuk kantor yang telah diberi garis polisi.

Joko Driyono atau Jokdri memerintah hal tersebut karena Satgas Anti Mafia Bola telah menyegel kantor Jokdri pada 31 Januari lalu

Dani mengemukakan, Jokdri menelepon dirinya pada suatu malam. Saat itu Dani yang berada di rumah diperintahkan Jokdri untuk pergi ke kantornya.

"Dia telepon bilang 'Kamu masih bisa enggak masuk lewat pintu belakang?'. Saya bilang bisa. 'Ya udah kamu ke kantor sekarang kalau sudah sampai telepon saya lagi' kata Pak Joko," beber Dani dalam persidangan.

Setelah masuk, Dani kembali menelepon Jokdri. Jokdri lalu memberikan perintah lanjutan kepada Dani.

"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Ok amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.

Dani bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, akhirnya menerobos kantor majikanya, yang telah disegel polisi, pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 01.00.

Mulyadi mengamankan beberapa bundel dokumen serta laptop milik Jokdri. Sedangkan Mulyadi menukarkan CVR kamera CCTV pintu masuk kantor Jokdri dengan yang rusak. Hal tersebut agar polisi tidak mengetahui bahwa mereka berdua masuk ke kantor yang sudah diberi garis polisi itu.

3. Office Boy Jokdri Terima Perintah Hancurkan Dokumen PT. Liga Indonesia

Salim, office boy di kantor Joko Driyono di Rasuna Park Office, Jakarta Selatan, membenarkan dia telah diperintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen yang dihancurkan merupakan dokumen laporan keuangan PT Liga Indonesia.

"Dokumen keuangan yang lama bekas Liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai," kata Salim dalam kesaksiaanya pada persidangan.

Namun, perintah tersebut bukan datang dari Joko Driyono atau Jokdri tetapi datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.

"Dulu dia (Subekti) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija," kata Salim. Perusakan tersebut dilakukan pada 30 Januari 2019 pukul 08.00 hingga hari Kamis.

Namun, pengerjaan berhenti lantara kantor tersebut mati lampu. Salim tidak sempat membersihkan sisa potongan kertas karena kondisi ruangan yang gelap.

"Masih ada sisa karena saat itu mati lampu. Jadi masih ada sampah yang belum terbuang," ujar dia.

Dia mengaku tidak tahu menahu soal keterkaitan dokumen tersebut dengan kasus pengaturan skor yang tengah di selidiki polisi. Dia juga tidak menanyakan kepada Subekti alasan dokumen tersebut dihancurkan

"Saya tidak tahu menahu, saya hanya terima perintah saja," ucap dia.

4. Jokdri Bantah Perintahkan Hancurkan Dokumen dan Rekaman CCTV

Jokdri, membantah seluruh keterangn saksi terkait perintah merusak barang bukti setelah kantornya disegel polisi. Jokdri menyampaikan bantahan itu saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian para saksi yang JPU

"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Jokdri dalam sidang itu.

Usai sidang, Jokdri tidak melayani pertanyaan wartawan. Dia langsung keluar dengan pengawalan kejaksaan menuju mobil untuk diantar kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.

Jokdri, mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola. Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/07075741/4-fakta-sidang-joko-driyono-perintah-hancurkan-dokumen-hingga-bantah

Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke