Indarto mengatakan, untuk warga yang ingin menitipkan barang berharganya, cukup datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan membawa barangnya, kartu identitas, dan surat-surat kendaraan.
"Silakan datang saja ke Polres. Nanti kami data identitasnya dan jenis barang yang dititipkan," kata Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2019).
Adapun barang berharga yang dapat dititipkan seperti kendaraan bermotor, surat-surat berharga, emas, dan barang mewah lainnya.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah menyiapkan tempat parkir dan brankas untuk menaruh atau menyimpan barang tersebut.
Layanan jasa penitipan barang mewah dilakukan pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Sementara itu, untuk di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi juga membuka jasa layananan penitipan barang berharga. Barang tersebut bisa dititipkan di Mapolres Metro Bekasi di Jalan KH. Dewantara, Cikarang Utara atau Polsek terdekat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma mengatakan, layanan jasa penitipan barang berharga itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Warga cukup datang ke polres atau polsek terdekat dan membawa barangnya serta kelengkapan surat kendaraan dan identitas penitip.
"Warga Kabupaten Bekasi yang mudik, dan khawatir kendaraannya hilang bisa titipkan ke kami, di Polres atau di Polsek terdekat. Di Kabupaten Bekasi ada 17 polsek, silahkan titipkan dan tidak dikenakan biaya," ujar Candra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/16503651/ini-syarat-titip-barang-berharga-di-polres-kota-bekasi-saat-mudik