Hal itu harus dilakukan agar lurah kemudian melaporkan ke Dinas Perhubungan DKI untuk tentukan rute dan akan diberikan pengawalan.
"Nanti kami bantu kawal dengan Dishub sehingga tertib dan rapi. Nanti rutenya ditentukan Dishub sehingga ada ketertiban dan kerapian," ujar Anies di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/6/2019).
Ia mengatakan, Pemprov DKI memperbolehkan takbir keliling karena sudah merupakan sebuah tradisi.
"Intinya bagaimana kegiatan takbiran yang memang secara tradisional memang memiliki tradisi untuk berkeliling. Dulu berkeliling kampung bawa obor, sekarang berkeliling menggunakan kendaraan," kata dia.
Namun, Anies mengimbau agar warga yang melakukan takbiran keliling mengutamakan keselamatan. Ia meminta warga tak melakukan hal-hal yang beresiko apalagi berujung kecelakaan.
"Yang utama adalah keselamatan, jangan melakukan hal yang beresiko pada keselamatan baik takbiran keliling maupun naik motor, naik mobil yang bersiko pada kecelakaan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/03/16435521/warga-dki-yang-akan-takbiran-keliling-wajib-lapor-ke-lurah-dan-dishub