Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, pagi ini.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua itu.
"Insya Allah kami akan datang. Pak Sofyan juga. Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.
Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/06170101/mantan-kapolda-metro-jaya-kembali-diperiksa-terkait-kasus-dugaan-makar