"Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni ketika dihubungi, Senin (17/6/2019).
Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Daripada pandangan beda-beda, tunggu lah. Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya.
Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi.
Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.
"Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/14442041/belum-ada-perdanya-gerindra-dki-larang-pembangunan-di-pulau-reklamasi