Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, semua berawal ketika tersangka AS (31) menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Pluit, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2019 pukul 21.00.
Di tengah perjalanan, korban langsung disekap oleh tersangka. Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dikasih kain agar tidak bisa berteriak.
"Tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu. Pergelangan tangan kanan dan kiri korban sampai merah," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Karena kerap berontak di dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.
"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ucap dia.
Korban pun dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban yang diikuti tersangka mengambil uang di ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan uang total Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.
Tersangka diamankan di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (28/6/2019) malam.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Argo.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/29/14433841/driver-taksi-online-sekap-penumpang-dan-peras-uang-rp-4-juta