Salin Artikel

Tak Jelas Ganti Rugi, Warga Protes Revitalisasi Kemang

Warga menyebut, Pemprov DKI tidak punya landasan hukum hingga membuat kebijakan secara sepihak dan mengabaikan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan itu salah satunya mengatur soal ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan.

"Saya nggak bisa bayangkan, tanah warga dipakai pemerintah tapi tidak ada ganti rugi. Kami mengingatkan, jangan nafikan keberadaan Undang-undang tersebut. Pemprov seolah-olah tidak menganggap ada undang-undang itu. Mengenai berapa berasan ganti ruginya, undang-undang telah mengatur karena banyak sekali pasal-pasal yang relevan," ujar warga bernama Heru Suherman di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sore, seperti dikutip Warta Kota.

Heru menegaskan, sejatinya warga Kemang tidak menolakrevitalisasi kawasan Kemang karena diakui akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia meminta Pemprov tidak arogan dalam menerapkan kebijakan tanpa mendengar aspirasi dari warga.

"Yang pertanyakan adalah ketidakjelasan soal pengadaan tanahnya. Berdasarkan undang-undang, ada penggantian ganti rugi. Sedangkan selama ini konsep yang ditawarkan adalah kerja sama. Sementara hak warga tidak jelas dan kewajiban pemerintah nantinya juga tidak jelas. Ke depan ini bisa jadi sengketa. Sebuah perjanjian kan soal kesepakatan, tidak bisa dipaksakan," ungkapnya.

Sejumlah warga lainnya yang mendapatkan kesempatan bertanya juga menyampaikan hal serupa. Padahal proses penataan penataan trotoar sudah dimulai sejak pekan lalu.

"Kami tidak ingin menghalangi program ini, namun kami hanya menuntut untuk mendapatkan ganti rugi," ungkap warga bernama Dafsah.

Sejatinya, dalam kesempatan itu agenda berisi penyampaian informasi dari sejumlah dinas terkait proses revitalisasi Kemang.

Pihak yang akan menyampaikan info, yakni Dinas Bina Marga terkait teknis pelaksanaan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PMPTSP tentang perizinan di Kemang dan Dinas Perhubungan soal rekayasa lalulintas yang bakal diberlakukan.

Pertemuan dipimpin oleh Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali.

Beberapa point dalam PKS tersebut diantaranya keringanan pajak, penggantian pagar, keringanan PBB, hingga dimudahkan dalam perubahan IMB dari status tempat tinggal menjadi usaha.

PKS tersebut masih berupa draft dan bisa berubah tergantung kesepakatan bersama antara warga dan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, saat wali kota baru membuka acara, terjadi hujan interupsi. Warga ingin meminta kepastian soal kejelasan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta serta meminta adanya ganti rugi.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menyebutkan, perjanjian kerja sama adalah solusi terbaik saat ini untuk mendukung mewujudkan Kemang menjadi destinasi kelas dunia.

"Kalau ada beberapa pihak yang tidak puas itu wajar soal draf PKS. Nanti akan kami bicarakan lagi. Intinya, kami nanti akan tuangkan PKS. Kan nanti ada penggantian soal pembangunan, misalnya pagar. Pagar dalam PKS belum tersirat secara eksplisit. Nah, nanti itu akan kami jabarkan lagi," ujarnya.

"Sedangkan permintaan ganti rugi tanah yang dikatakan harus sesuai Undang-undang, itu TPZ Perda Nomor 1 ( 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi DKI) itu kan merujuk ke Undang-undang. Nah UU yang bagaimana sih yang untuk pembangunan kepentingan publik dan mana yang harus diganti rugi, itu nanti akan kami akan diskusikan di sesi berikutnya khusus untuk tanah. Kita akan undang BPN ahli hukum kita," imbuhnya.

Hari mengakui, ada kendala yang dihadapi pihaknya di lapangan terkait protes sejumlah warga yang menuntut ganti rugi. Namun, ia optimistis masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Dengan diubahnya peruntukan dari kawasan pemukiman ke kawasan bisnis itu sudah ada benefit keuntungan dari warga. Jadi, pemilik lahan juga bisa manfaatkan trotoar itu misalkan kalau kafe bisa dikasih tempat duduk dan sebagainya seperti konsep di Bali," katanya.

Hari optimistis pembuatan trotoar akan berjalan dengan lancar setelah pihaknya menjabarkan lagi draft PKS yang ditawarkan kepada warga.

"Yang tidak terkena dampak akan kita kebut. Ada 128 yang terkena dampak. Dari jumlah itu, 27 sudah siap tandatangan. Nah yang tidak setuju, kita kerucutkan. Kita gali lagi nanti," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Marullah meminta semua SKPD yang terlibat turut aktif dalam mensukseskan kelancaran revitalisasi Kawasan Kemang.

"Semua SKPD saya minta bekerja bersama-sama untuk mencari solusi, mencari akses dan menjawab permasalahan-permasalahan yang ada karena ini Kegiatan Strategis Daerah atau KSD," tandasnya. (Feryanto Hadi)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov DKI Perbaiki Trotoar, Warga Kemang Malah Protes".

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/10/06574451/tak-jelas-ganti-rugi-warga-protes-revitalisasi-kemang

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke