Salin Artikel

Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan

JAKARTA KOMPAS.com - Fikri Pribadi (23) hanyalah seorang pengamen dan tukang parkir biasa. Mencari uang di jalanan sudah dilakukan sejak remaja. Sejak usia 17 tahun, dia sudah keliling jalan menjual suara, dibayar dengan uang "receh" per lagu pun biasa.

Itulah yang dilakukanya sejak muda demi sesuap nasi. Namun, semua tidak berjalan sesuai dengan rencananya.

Tepat di suatu malam pada 2013 lalu, kehidupannya berubah. Dia dan tiga orang temanya yang juga pengamen, yakni Fatahillah, Ucok, dan Pau, dituduh melakukan pembunuhan.

Semua berawal ketika mereka menemukan sesosok mayat di kolong jembatan.

"Kan kita lagi nongkrong. Kan gelap, kita lihat di pojok sana di kolong jembatan. Saya pikir ada orang gila, ternyata ada orang sudah berlumuran darah," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Sontak dia langsung melapor ke pihak sekuriti setempat. Sekuriti tentu melanjutkan laporan tersebut ke polisi.

Tidak lama berselang, datanglah polisi dari Polda Metro Jaya.

Entah bagaimana ceritanya, polisi meminta Fikri dan teman temanya jadi saksi. Tanpa pikir panjang dia langsung mengiyakan permintaan tersebut. Masuk akal baginya bila polisi ingin meminta keterangannya sebagai saksi.

Mungkin dalam pikiran Fikri kala itu menjadi saksi hanya memberikan keterangan tentang ini dan itu soal penemuan mayat, tidak lebih. Namun nyatanya tidak sesimpel itu.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya bang, abang jadi saksi ya'. Saya jawab 'iya enggak apa-apa, saya mau'. Tahunya pas sampai di Polda kami malah ditekan," ucapnya.

Bahkan sebelum sampai di Polda Metro Jaya, tindak kekerasan sudah dilakukan oknum polisi kepada mereka.

"Saya enggak tahu kenapa," katanya singkat.

Di kantor polisi, dia menjalani satu minggu paling menyiksa dalam hidpunya.

Berbagai bentuk kekerasan dialaminya agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucap dia.

Tidak tahan dengan siksaan tersebut, mereka akhirnya "terpkasa" mengaku. Singkat cerita berlanjutlah kasus ini ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

Mereka berempat pun dinilai bersalah dan harus mendekam di penjara, hanya untuk perbuatan yang mereka rasa tidak pernah lakukan.

Belakang, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.

Namun, Fikri tidak bisa memaafkan pihak kepolisian dan jaksa yang telah merenggut tiga tahun berharga dalam hidupnya.

Sudah segudang cita-cita dia sirna hanya karena aksi "salah tangkap" polisi.

"Saya kan markir (jadi tukang parkir) juga, saya ngerasa rugi lah," ucap dia.

"Waktu yang rugi," lanjut Fikri dengan nada sedikit tinggi.

"Semestinya saya mungkin sudah punya usaha, akhirnya tertahan karena saya tiga tahun di penjara. Kalau saya kumpulin uang kan lumyan bisa buka usaha," ucap dia.

Namun, di sini lah dia sekarang, bersama tiga temanya dan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Jakarta, mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbekal keyakinan kuat, mereka berangkat untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. Praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dipilih jadi jalan mencari keadilan.

"Karena saya enggak merasa bersalah, karena saya berani," jawab dia lantang ketika ditanya mengapa mau menuntut dua isntitusi besar itu.

Kuasa hukum mereka, Oky Wiratama, sudah menhitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

"Selama ini ditahan dia enggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong,"  kata dia.

Harapan Oky tentu sama dengan Fikri dan tiga orang temanya, yakni mendapatkan haknya kembali yang telah terenggut selama tiga tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/07494571/kisah-fikri-pribadi-pengamen-yang-tuntut-polisi-dan-jaksa-demi-keadilan

Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke