Salin Artikel

3 Fakta Lidah Mertua yang Jadi Proyek Pemprov DKI Atasi Polusi Udara

Tanaman ini jadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membagikan lidah mertua untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak hanya dengan membagikan tanaman lidah mertua secara gratis.

Ada cara lain yang juga akan dilakukan.

Sejumlah fakta terungkap mengenai lidah mertua, di antaranya kajian sejumlah ilmuwan dari Universitas Sydney dan Badan Antariksa Amerka Serikat (NASA) yang menyebutkan bahwa  lidah mertua diyakini mampu menjadi anti-polutan di dalam ruangan.

Meski bermanfaat untuk menyerap polusi, penggunaan lidah mertua untuk mengurangi polusi di Jakarta dinilai kurang efektif.

Berikut 3 fakta lidah mertua, seperti dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Kurang efektif atasi polusi Jakarta

Pada 1989, NASA merilis artikel yang mengungkap bahwa lidah mertua mampu menyerap lebih dari 107 unsur polutan berbahaya.

Bahkan, pihak NASA juga merekomendasikan lidah mertua sebagai obyek penelitian untuk menyaring dan membersihkan udara di stasiun angkasa luar.

Namun, dari segi manfaat, ternyata lidah mertua bukan sebagai solusi dan dianggap kurang optimal untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mengendalikan langsung sumber pencemarannya.

Sumber pencemaran itu seperti cerobong-cerobong yang mengeluarkan asap, knalpot kendaraan yang hitam, dan pengurangan sampah dengan cara dibakar.

Bondan mengusulkan agar Pemerintah DKI Jakarta turun langsung ke lapangan dan memaparkan sosialisasi kepada warga Jakarta mengenai bahaya membakar sampah.

Selain itu, pemerintah juga sebaiknya mengecek emisi apakah melebihi batas baku mutu kawasan industri atau tidak.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sumber pencemaran udara yang paling banyak menyumbang polusi adalah transportasi darat.

2. Perangi sick building syndrome (SBS)

Lidah mertua disebut berguna untuk menghilangkan banyak racun di udara dalam ruangan, sehingga dapat menjadi solusi ramah lingkungan.

Sebelum dikaji lebih dalam oleh NASA, masyarakat AS mengalami fenomena sick building syndrome (SBS), karena tingginya biaya pemanasan dan pendinginan ruangan.

Dengan demikian, para arsitek berupaya membangun bangunan yang bisa menekan biaya pemanasan dan pendinginan dengan cara memaksimalkan energi.

Sayangnya, inovasi ini berdampak mengganggu kesehatan tubuh.

Penduduk AS menjadi kekurangan oksigen, saluran pernafasan terganggu, sinus, membuat mata gatal, ruam kulit, sakit kepala, hingga mengembangkan kanker tertentu.

Menyikapi banyaknya faktor risiko yang terjadi, NASA kemudian berkolaborasi dengan Associated Landscape Contractors of America (ACLA).

Dalam kolaborasi ini, mereka berfokus pada efek tanaman hias untuk mengurangi polusi udara dalam ruangan.

Studi mereka juga mempelajari efek dari ukuran daun tanaman, sistem akar mereka, tanah tempat mereka ditanam dan mikroorganisme yang tumbuh dalam tanah.

Faktor-faktor ini penting ketika mempertimbangkan apakah ada atau tidak dan seberapa banyak tanaman yang mamapu memengaruhi kualitas udara dalam ruangan.

3. Lidah mertua bukan pilihan terbaik

Meski NASA telah merilis artikel tentang lidah mertua yang mampu menyerap 107 polutan udara, tetapi NASA tidak pernah menyebutkan bahwa tanaman ini adalah pilihan terbaik untuk menyaring udara.

Menurut NASA, lidah mertua mampu berfungsi baik dengan menyerap polutan pada ruangan tertutup, tidak pada ruangan terbuka.

Para ilmuwan NASA mengungkapkan, tanaman hias dapat menyerap gas yang berpotensi berbahaya dan membersihkan udara dalam bangunan.

Sumber: Kompas.com/Gloria Styvani Putri, Nursita Sari

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/13003961/3-fakta-lidah-mertua-yang-jadi-proyek-pemprov-dki-atasi-polusi-udara

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke