Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Sanksi hingga Rp 25 juta
Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 juta jika tenant di lokasi mereka kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Karena itu, salah satu kewajiban pengelola yang akan tercantum dalam pergub adalah mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Selasa (23/7/2019).
Denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola.
Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp 5 juta.
Jika setelah membayar denda itu tenant di pusat perbelanjaan tersebut tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda kepada pengelola dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.
Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika tenant-nya tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Insentif untuk diet kantong plastik
Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang tenant-nya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengedukasi konsumen dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Insentif yang diberikan nantinya bisa beragam. Insentif itu akan ditentukan kemudian karena tidak diatur secara spesifik di dalam pergub.
"Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.
Tak berlaku di warung-warung kecil
Pergub yang disiapkan Pemprov DKI nantinya tidak berlaku di warung-warung kecil di Jakarta.
Sebab, penyusunan pergub itu didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Pasal tersebut hanya mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Plastik rol pembungkus tak dilarang
Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan pusat perbelanjaan menggunakan plastik rol pembungkus.
Plastik rol pembungkus merupakan jenis plastik yang biasa digunakan antara lain untuk wadah telur curah.
Plastik rol pembungkus masih diperbolehkan karena digunakan untuk bahan mentah dan bahan pangan. Belum ada jenis kantong yang menjadi pengganti plastik tersebut.
"Untuk bahan mentah, bahan pangan, masih diperbolehkan. Ini lebih kepada higienis dan kesehatan," kata Rahma.
Kurangi 3 juta lembar sampah
Dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai, Pemprov DKI bisa mengurangi tiga juta lembar sampah plastik dalam satu tahun.
Angka tiga juta kantong plastik didapat berdasarkan data penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh konsumen.
Karena itu, jika penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang, maka jumlah sampah yang berkurang mencapai tiga juta lembar per tahun.
Gandeng Go-Jek
Selain menyiapkan pergub, Pemprov DKI juga menggandeng Go-Jek untuk mengurangi sampah plastik.
Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Go-Jek.
Pemprov DKI meminta Go-Jek menyediakan fitur dalam aplikasi layanan antar makanannya, Go-Food, untuk mengurangi sampah plastik.
"Kami meminta mereka untuk menyediakan button. Di aplikasinya, misalnya, dia sediakan opsi enggak pakai sedotan, sendok plastik," ujar Rahma, Kamis (25/7/2019).
Dengan adanya fitur soal penggunaan sedotan atau sendok plastik, Pemprov DKI Jakarta berharap konsumen tidak lagi menggunakan bahan-bahan plastik sehingga sampah plastik bisa berkurang.
Pihak Go-Jek mengakui sudah beberapa kali bertemu Pemprov DKI untuk membahas kolaborasi dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Bahkan, layanan Go-Food sudah menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengurangi sampah plastik.
Chief Food Officer Go-Jek Group Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Go-Food menyediakan pilihan bagi konsumen untuk tidak membeli alat makan berbahan plastik sekali pakai saat mereka memesan.
"Kini, konsumen bisa memilih untuk tidak memesan alat makan plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah," kata Chaterine.
Menurut Chaterine, lebih dari 750 outlet di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali, yang sudah menyediakan opsi alat makan plastik sekali pakai secara terpisah.
Konsumen bisa melihat outlet yang menyediakan fitur itu di layanan Go-Food dalam aplikasi Go-Jek versi terbaru.
Selain itu, Go-Jek juga menyediakan tas pengantar makanan untuk pengemudi Go-Jek agar pengantaran makanan tak lagi menggunakan kantong plastik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/09222811/upaya-dki-kurangi-sampah-plastik-sanksi-rp-25-juta-hingga-gandeng-go-jek