Salin Artikel

Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Usai sidang, Riswanto, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang membela lima anak tersebut, mengatakan dua dari tiga anak yang ditangkap dinyatakan bebas.

"Setelah diversi gagal akhirnya dilanjutkan dengan persidangan cepat oleh hakim dan jaksa dengan pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan langsung sekaligus putusan. Isinya anak atas nama berinisial G dan R hari ini diputus dikeluarkan dari titipan di Cipayung dan satusnya bebas," ujar Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketika diversi gagal, proses hukum berlanjut dengan persidangan.

Proses persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim. Semua dilakukan serentak pada hari yang sama yaitu hari ini.

Riswanto mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil oleh hakim untuk memutus bebas dua anak itu.

Pertama, hakim menilai G dan R masih bisa dididik oleh kedua orangtuanya dan wali.

Kemudian, dua anak ini berkelakuan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Kemudian dua anak itu juga masih bersekolah. Itu pertimbangan hakimnya, sangat objektif," kata Riswanto.

Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/8/2019).

Adapun tiga anak lainnya berinisial, A, D, dan RE. Ia berharap tiga anak lainnya bernasib sama dengan G dan R agar dibebaskan.

"Saya berharapnya sidang tiga anak lainnya ini bisa seperti G dan R sehingga bisa dikembalikan ke orangtua. Kita lihat aja nanti ya," tuturnya.

Sebelumnya, upaya diversi Lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, hal itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak dari korban (polisi) maupun pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei).

Sebab pihak korban tidak datang saat sidang diversi saat Senin (5/8/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/13425201/dua-anak-yang-ditangkap-saat-kerusuhan-22-mei-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke