Salin Artikel

Hoaks dan Fakta Rencana Perluasan Sistem Ganjil Genap di DKI

Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019), disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.

Sebelum Pemprov DKI memutuskan perluasan ganjil genap, sudah ada dua hoaks yang beredar di media sosial.

Dua hoaks itu berkaitan dengan ruas jalan yang akan terkena perluasan sistem ganjil genap.

1. Info ruas jalan dan sosialisasi per 5 Agustus

Pada Jumat (2/8/2019), sebuah gambar berisi informasi sosialisasi perluasan sistem ganjil genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial.

Informasi dalam gambar itu menyebutkan, "Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya".

Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.

Namun, pihak Dishub DKI memberi keterangan pada gambar itu, "Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi."

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dishub DKI.

Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga masih masih memfinalisasi ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.

"Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub)," ujar Syafrin, Jumat.

Faktanya, pada 5 Agustus lalu hingga hari ini, Pemprov DKI belum memulai sosialiasi perluasan sistem ganjil genap ini.

2. Info ruas jalan kembali beredar

Pada Selasa (6/8/2019) kemarin, kembali tersebar informasi mengenai ruas perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Dalam informasi tersebut, sosialisasi ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019, sementara pemberlakuan mulai 2 September 2019.

Syafrin menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin, kemarin.

Di balik hoaks itu, nyatanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.

Berikut 6 fakta rencana perluasan ganjil genap di Jakarta.

1. Tak hanya berlaku musim kemarau

Dalam Ingub yang terbit Kamis pekan lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," demikian bunyi ingub tersebut.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan sepanjang tahun.

"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). (Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies, Jumat pekan lalu.

2. Diuji coba pekan ini, sanksi mulai 1 September

Anies mengatakan, perluasan sistem ganjil genap akan diuji coba mulai pekan ini. Sementara itu, penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.

"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.

Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap akan diumumkan pada Rabu (7/8/2019) ini.

3. Kriteria ruas jalan

Syafrin menyampaikan, perluasan sistem ganjil genap dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.

"Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer," kata Syafrin, Selasa kemarin.

Kriteria lainnya, yakni ruas jalan tersebut sudah dilayani angkutan umum.

Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

4. Tak berlaku untuk kendaraan listrik

Kebijakan perluasan sistem ganjil genap tidak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.

"Satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata Anies.

Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.

5. Ganjil genap untuk motor dikaji

Sistem ganjil genap direncanakan akan berlaku juga bagi sepeda motor. Sebab, banyaknya pengguna sepeda motor telah berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengkaji rencana tersebut.

"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kami akan kaji lebih lanjut bagaimana dengan sepeda motor," kata Syafrin, Jumat pekan lalu.

6. Didukung polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan  sistem ganjil genap di Jakarta.

"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot, Jumat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/08572691/hoaks-dan-fakta-rencana-perluasan-sistem-ganjil-genap-di-dki

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke