Salin Artikel

7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan sistem ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Berikut 7 fakta terkait perluasan ganjil genap di Jakarta

1. Waktu sosialisasi, uji coba, dan pemberlakuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perluasan sistem ganjil genap pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.

Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Perluasan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

Perlu diingat, uji coba perluasan sistem ganjil genap hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.

"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja. Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019).

2. Berlaku di 25 ruas jalan

Syafrin menyampaikan, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap.

Dari 25 ruas jalan, sembilan di antaranya merupakan ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan sistem ganjil genap, sementara 16 ruas jalan lainnya merupakan ruas jalan tambahan.

Sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Sementara 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Sisingamangaraja

6. Jalan Panglima Polim

7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang Raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen Raya

16. Jalan Gunung Sahari

Menurut Syafrin, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan perluasan sistem ganjil genap, sudah dilayani oleh angkutan umum.

Selain itu, ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap juga sudah memadai.

"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," ujarnya.

3. Berlaku Senin-Jumat selama 9 jam

Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan demikian, perluasan sistem ganjil genap berlaku selama sembilan jam dalam sehari.

Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi.

"Kondisi lalu lintasnya tinggi dan (memperhitungkan) kualitas lingkungan. Iya termasuk rasio 0,7 itu dan pada jam tersebut kecepatan kendaraan rata-rata sudah berada di bawah 30 kilometer," ucap Syafrin.

4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol

Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.

Sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.

"Jadi ke depan, seluruh kendaraan, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, tetap terkena pemberlakuan ganjil genap," ujar Syafrin.

5. Daftar kendaraan yang bebas ganjil genap

Syafrin mengatakan, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sebab, pola pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada kondisi lalu lintas.

Perluasan sistem ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan listrik karena dinilai tidak menyumbang polusi udara.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula halnya dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin.

Selain sepeda motor dan kendaraan listrik, perluasan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan.

Berikut daftar pengecualian kendaraan memasuki kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri. 

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

6. Angkutan umum di 25 ruas jalan ganjil genap

Syafrin menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang melayani 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Karena itu, Syafrin mengajak warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.

"Saya jamin bahwa di sana (25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap), sistem angkutan umum kita sudah baik dan untuk itu mari gunakan angkutan umum," ujar Syafrin.

Dia menjelaskan, di koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia angkutan umum moda raya terpadu (MRT) Jakarta.

Sementara di ruas jalan lain tersedia transjakarta yang beroperasi di jalur khusus sehingga jarak antar-kedatangan (headway) bus sudah teratur.

Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:

1. Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia

2. Koridor 1 Transjakarta: rute Blok M-Kota

3. Koridor 2 Transjakarta: rute Pulogadung-Harmoni

4. Koridor 3 Transjakarta: rute Kalideres-Harmoni

5. Koridor 4 Transjakarta: rute Pulogadung-Dukuh Atas

6. Koridor 5 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Ancol

7. Koridor 6 Transjakarta: rute Ragunan-Dukuh Atas

8. Koridor 7 Transjakarta: rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu

9. Koridor 8 Transjakarta: rute Lebak Bulus-Harmoni

10. Koridor 9 Transjakarta: rute Pinang Ranti-Pluit

11. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok

12. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang

13. Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit

14. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M

7. Diklaim akan efektif perbaiki kualitas udara

Perluasan sistem ganjil genap merupakan salah satu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Ingub yang terbit pada 1 Agustus itu disebut untuk menekan polusi udara Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI mengklaim, perluasan sistem ganjil genap akan efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap akan meningkatkan kinerja lalu lintas, seperti peningkatan kecepatan kendaraan karena kemacetan berkurang.

Peningkatan kinerja lalu lintas, kata dia, otomatis akan memperbaiki kualitas udara Jakarta di 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.

"Untuk ganjil genap ini, dengan kita perluas, tentu sesuai dengan perencanaan dan analisis yang kami lakukan, ini akan efektif untuk meningkatkan kinerja lalu lintas pada 25 ruas jalan tadi, dan automatically juga akan meningkatkan kualitas lingkungan, dalam hal ini perbaikan kualitas udara," tutur dia.

Syafrin menyampaikan itu karena berkaca pada sistem ganjil genap yang selama ini diberlakukan di sembilan ruas jalan di Jakarta. Sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan itu disebut berhasil memperbaiki kualitas udara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/08/07225671/7-fakta-perluasan-sistem-ganjil-genap-di-jakarta

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke