Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat pasal Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP tentang kekerasan.
Salah satu kerabat Imam yang hanya ingin disebutkan namanya sebagai A menceritakan kronologi bagaimana Imam bisa ditangkap oleh polisi.
Imam pada tanggal 21 Mei 2019 memang ikut melakukan aksi di depan Gedung Bawaslu bersama massa lainnya.
Ketika malam hari, dia berniat untuk menginap di tempat kerabatnya di Petamburan. Sebab, rumah Imam berada di Bogor dan akan jauh kalau harus pulang ke rumah.
"Dia bubarin diri jam 8 waktu tanggal 21 Mei. Besoknya mau ada aksi lagi depan Bawaslu, kalau pulang kan jauh," kata A saat ditemui usai persidangan.
Ternyata, ada serangan dari massa pada 21-22 Mei dini hari di Petamburan. Imam yang terkejut pun keluar dan terkena gas air mata.
"Nah, karena dia kena gas air mata dan luka di bagian kakinya, dia dirawat di RS Pelni, Petamburan. Besok paginya jam ada sweeping polisi. Dia di ambulance, bilang mau dirujuk ke RS lain, malah ditangkap polisi," kata dia.
A tak tahu seberapa parah sakit yang diderita Imam sehingga perlu dibawa ke rumah sakit lain. Imam, lanjut dia, hanya memberitahu bahwa salah satu kakinya di bagian bawah luka-luka.
RS Pelni hanya membersihkan luka tersebut sehingga dirujuk ke rumah sakit lain.
"Setelah di Polres dia baru bilang ketembak. Mungkin ada perlu rujukan ," kata A.
Selama sidang, Jaksa penuntut umum (JPU), Kurniawan, mendakwa kelimanya tak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri. Selain itu, mereka dan massa lain disebut telah membakar belasan mobil dan melempar panah beracun hingga bom molotov.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/21183211/terdakwa-kerusuhan-22-mei-dirujuk-karena-luka-malah-ditangkap-polisi