Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Umar ditangkap di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
"Iya benar (ada penangkapan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Argo menyebut, Umar ditangkap saat menggunakan sabu. Polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/09180531/umar-kei-ditangkap-saat-pakai-sabu-di-hotel