Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio mengonsumsi sabu menggunakan kemasan teh kotak dan pipet kaca.
"Tersangka RR sedang menggunakan dan baru saja menggunakan (sabu) di dalam toilet. Barang bukti yang disita antara lain pipet kaca, sisa pemakaian (sabu) oleh RR," ujar Calvijm dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumah Rio.
"Tim masuk ke dalam rumah (Rio). Awalnya rumah dikunci, kamar dikunci sehingga kita melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, kami lakukan penangkapan dan temukan alat yang berkaitan dengan narkoba seperti alat isap berbentuk kemasan (teh kotak)," ungkap Calvijn.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) kemarin.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Sementara, dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Dia ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017, saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/15524211/kronologi-penangkapan-rio-reifan-setelah-pakai-sabu-di-toilet-rumah