JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegur Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memutus aliran listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, teguran itu dilayangkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Wali Kota Jakarta Pusat telah menerbitkan surat teguran per tanggal 12 Agustus 2019 kepada badan pengelola yang secara de facto masih melaksanakan operasional pengelolaan di Mediterania Palace Residences berdasarkan perintah dari saudara Ikhsan yang tidak memiliki legal standing dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, kata Meli, Dinas Perumahan dan Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administrasi dalam kasus ini.
Sanksi administratif itu berupa surat teguran hingga surat peringatan.
"DPRKP dan Wali Kota Jakarta Pusat selaku pembina terhadap pengurus P3SRS, di mana kewenangan yang bisa dilakukan sebatas pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertentangan dengan pergub," kata Meli.
Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus yang baru yang disahkan Pemprov DKI.
P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/10503021/pemprov-dki-tegur-pengurus-lama-yang-putus-listrik-dan-air-di-apartemen