Salin Artikel

Pemprov DKI Sarankan Pengurus Sah Laporkan Pemutusan Listrik dan Air di Apartemen Mediterania ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melaporkan pengurus lama yang memutuskan listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut kepada polisi.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, P3SRS bisa melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut karena kepengurusan mereka telah disahkan atau mempunyai legal standing dari Pemprov DKI Jakarta.

"Atas tindakan badan pengelola yang melakukan pemadaman listrik atas perintah saudara Ikhsan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyarankan kepada saudara Khairil Poloan selaku ketua P3SRS dan juga sebagai pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian setempat," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Pemprov DKI Jakarta, kata Meli, akan memantau prosesnya bila pengurus yang sah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, lanjut dia, Dinas Perumahan dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat hanya bisa memberikan sanksi administratif dalam kasus ini. Sanksi administratif itu berupa surat teguran hingga surat peringatan.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menegur pengurus lama sebagai bagian dari sanksi administratif tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta akan tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, dan mengimbau kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh pihak lain untuk melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Meli.

Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.

P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/12050341/pemprov-dki-sarankan-pengurus-sah-laporkan-pemutusan-listrik-dan-air-di

Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke