Salin Artikel

5 Fakta tentang Dakwaan Andri Bibir, Disebut Suplai Batu ke Pendemo hingga Ikut Melempar

Selain Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37) pun ikut dalam persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan itu.

Pembacaan dakwaan menjadi agenda dalam sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Seno Adji lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Mereka disidangkan dalam perkara melawan aparat. Para terdakwa ini rata-rata melawan aparat yang sedang mengamankan lokasi aksi.

Berikut fakta-fakta terkait persidangan kasus Andri Bibir:

1. Didakwa suplai batu ke pendemo

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Andri Bibir didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019. Hal itu ia lakukan karena kesal dengan aparat yang meminta pendemo bubarkan diri.

Meski telah diperintah untuk membubarkan massa berulang kali, sayangnya Andri dan pendemo lainnya tetap berada di lokasi hingga situasi semakin ricuh.

2. Andri Bibir ikut lempar batu

Selain didakwa menjadi penyuplai batu, Andri juga didakwa melawan aparat keamanan yang saat itu sedang menjalankan tugasnya.

Para terdakwa bahkan telah diperingati secara berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi demo. Namun mereka tidak segera membubarkan diri.

Mereka malah ikut terus menerus melemparkan batu, beling, bom molotov, dan bambu itu bersamaan ke arah aparat kepolisian.

Akibatnya beberapa aparat kepolisian pun mengalami luka-luka di bagian bahu.

3. Bantah dakwaan

Andri Bibir pun memiliki versi berbeda dari dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Ia mengaku, saat itu dirinya hanya menonton aksi demo dan membantu peserta unjuk rasa yang meminta diambilkan batu.

"Saya cuma lihat, nonton (demo). Ada pendemo yang minta batu sama saya, ya sudah saya bantu kasih," kata Andri.

Ia mengatakan, ia mengambil batu secara acak dari titik yang ada di dekatnya saat itu.

4.Sempat dipukuli polisi

Ternyata gerak-gerik Andri dipantau aparat. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menangkap Andri pada tanggal 23 Mei 2019.

Saat itu Andri tengah tidur dan ketika ia bangun sudah banyak anggota polisi yang mengepungnya.

Ia sempat hendak melarikan diri ketika ditangkap polisi kala itu.

"Saya sempat lari ke belakang, cuma saya balik lagi ke belakang eh ketangkap," ujarnya.

Video Andri saat ditangkap itu viral di media sosial. Dalam video itu, Andri tampak dipukuli oleh sejumlah orang yang berseragam hitam, mirip seragam Brimob.

Andri telah diperlihatkan video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya. Ia membenarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah dirinya.

"Iya, itu video saya, itu waktu saya ditangkap," kata dia.

Menurut keterangan polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

5. Tak ajukan eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andri Bibir tak mengajukan eksepsi. Selain Andri Bibir, lima orang terdakwa lainnya yang sidang bersamanya pun juga tak ajukan eksepsi.

Kuasa hukum mereka, Yupen Hadi mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.

"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tuturnya

Sidang lanjutan bagi Andriansyah dan lima terdakwa lainnya akan dilanjut pada Selasa (27/8/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/09543731/5-fakta-tentang-dakwaan-andri-bibir-disebut-suplai-batu-ke-pendemo-hingga

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke