Kapolsek Pulogadung Kompol Lindang Lumban mengatakan, ketiga pelaku berinisial GZ, IB, dan AA beraksi pada 20 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban dan seorang temannya sedang asyik bermain ponsel di trotoar jalan. Kemudian korban dan temannya dihampiri ketiga pelaku dengan sepeda motor.
Pelaku langsung mengambil paksa ponsel milik korban dan temannya yang sedang digenggam. Mereka langsung kabur.
"Korban dan temannya langsung mengejar pelaku dan kira-kira baru lima meter, handphone temannya korban berhasil diambil kembali karena ada tarik-menarik di situ," kata Lindang di Mapolsek Pulogadung, Kamis (29/8/2019).
Adapun ponsel milik korban tidak dapat diselamatkan. Korban dan temannya pun langsung berteriak minta tolong.
Polisi dari Polsek Pulogadung yang sedang patroli di sekitar lokasi mengetahui kabar tersebut dan langsung mengejar para pelaku.
Ketiganya kemudian ditangkap. Salah satu tersangka ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
"Bersamaan pada saat itu anggota buser kami sedang observasi wilayah langsung menangkap dua pelaku. Sedangkan yang satunya lagi karena dia melawan akhirnya dia dilumpuhkan diambil tindakan tegas dan terukur," ujar Lindang.
Lindang menambahkan, para pelaku sudah empat kali beraksi. Mereka beraksi dengan cara mencari korban yang sedang bermain ponsel saat berjalan kaki maupun sedang naik sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/29/20062231/3-penjambret-ponsel-ditangkap-salah-satunya-ditembak-polisi