DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan karyawan pemotong ayam bernama Asbulloh (37) telah terungkap. Pembunuhnya tak lain adalah rekan sesama pemotong ayam bernama Andi Ardiansyah.
Polisi menangkap Andi Ardiansyah di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Andi membunuh Asbulloh dengan pisau pemotong ayam yang biasa ia gunakan untuk memotong ayam.
Selain menggunakan pisau, Andi juga menggunakan batu hebel untuk melemahkan pelaku hingga akhirnya tak bernafas kembali.
Seusai membunuh, Andi mengambil uang setoran korban Rp 4.280.000. Kemudian tas, motor, dan ponsel korban dibuang ke Kali Krukut untuk menghilangkan jejak.
Berikut ini adalah fakta- fakta terkait pembunuhan sadis itu.
1. Diduga pembunuhan berencana
Pembunuhan sadis yang dilakukan Andi Mardiansyah diduga polisi dilakukan terencana. Sebab pelaku telah mempersiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.
Andi juga yang mengarahkan korban untuk lewat jalur yang sepi di kawasan Limo.
"Ini direncanakan, tapi singkat karena ia menyediakan pisaunya," ujar Kapolres Depok, AKBP Azis Andriansyah di Polres Depok, Jumat (30/8/2019).
2. Sempat mengaku dibegal
Aziz mengatakan, Andi melakukan aksinya sendiri. Andi ditangkap berkat keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi pemilik warung di sekitar kejadian, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat ditegur saksi.
Pelaku sempat berteduh di warung. Namun, saksi curiga saat melihat kaus pelaku berlumuran darah.
"Jadi dia sempat mampir ke warung, pas ditanyain kenapa berlumuran darah, pelaku ngakunya abis dibegal," kata Azis.
3. Motif pembunuhan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, aksi sadis itu dilakukan lantaran utang Andi (pelaku) yang sudah jatuh tempo.
Andi harus membayar utang lapak potong ayam yang disewa per hari sebesar Rp 100.000.
Karena tak sanggup bayar, utangnya menumpuk hingga Rp 4 juta.
Adapun, Asbulloh merupakan penagih setoran sewa lapak ke pedagang-pedagang ayam termasuk Andi.
Andi merencanakan untuk mengambil barang-barang Asbulloh yang kala itu sepulang menagih setoran.
4. Pengakuan Andi
Pengakuan itu berbeda dengan keteran polisi. Di hadapan awak media, Andi mengaku berniat membunuh Asbulloh lantaran kesal kerap dimarahi.
Andi sering dimarahi Asbulloh jika tak mau menambahkan uang untuk beli minuman keras.
Ia juga iri dengan rekannya itu karena banyak orang yang menyukai sikap Asbulloh yang lugu.
Padahal, kata Andi, Asbulloh tidak selugu itu. Andi mengatakan sikap Asbulloh ke teman-teman lainnya jauh berbeda ke dirinya.
"Ah kalau di depan orang banyak tuh sok lugu gitu. Giliran ketemu empat mata minta tambahin buat minuman enggak kasih dia selalu kata-katain saya, " kata Andi.
Kini ia menyesali perbuatannya yang menghabiskan nyawa rekannya sendiri.
"Saya menyesal, minta maaf menghabisi Asbulloh karena masalah sepele saja," tuturnya.
Karena perbuatannya, Andri Ardiansyah terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/31/08265371/empat-fakta-pembunuhan-sadis-karyawan-potong-ayam