Salin Artikel

8 Orang Ditangkap Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora Depan Istana Negara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi, salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Penangkapan delapan orang itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah alat bukti diantaranya rekaman CCTV.

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan," kata Argo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Argo mengatakan, delapan orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara atas dugaan makar.

"Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).

Kedua tersangka yang berinisial AT dan CK itu ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.

AT merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Sementara itu, CK turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.

"CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata dia.

Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa. Para tersangka terancam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/01/11081841/8-orang-ditangkap-terkait-pengibaran-bendera-bintang-kejora-depan-istana

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke