Salin Artikel

Berkas Perkara Artis Rio Reifan Diserahkan ke Kejati DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, Rio Reifan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara itu diserahkan pada 2 September lalu.

"Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI. Jadi, penyelidikan kasus tersangka Rio Reifan saat ini sudah selesai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Argo mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Saat ini, kami tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujar Argo.

Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.

Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Rio mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini.

Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/15211411/berkas-perkara-artis-rio-reifan-diserahkan-ke-kejati-dki

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke