JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang ondel-ondel keliling yang dimainkan atau dibawa ngibing oleh anak-anak.
Hal itu juga telah dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan nomor surat 463/408-DPAPMK perihal imbauan yang ditujukan kepada camat se-Kota Depok pada 21 Agustus 2019.
Idris mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendukung program Depok kota layak anak.
"Ini dilakukan untuk menghindari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak," ujar Idris, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Idris mengatakan, mempekerjakan anak-anak sebagai pemain ondel-ondel sama saja dengan melanggar aturan tentang anak di bawah umur.
"Kemudian ondel-ondel ini juga kerap melanggar ketertiban lalu lintas. Ini seperti pemberdayaan anak," katanya.
Menurut dia, simbol budaya Betawi itu kerap disalahgunakan untuk kegiatan meminta-minta.
"Ini juga kan simbol budaya (ondel-ondel), malahan disalahgunakan untuk minta-minta, seniman juga protes akan ini,” ujarnya.
Idris juga telah meminta camat untuk mengawasi rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayahnya masing-masing.
Jika masih ketahuan ada ondel-ondel keliling mempekerjakan anak-anak, pihaknya tak segan-segan untuk bertindak tegas.
"Yang pasti kami akan tegur dan bubar," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/18533491/pemkot-depok-larang-ondel-ondel-dibawa-ngibing-anak-anak