Salin Artikel

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari

Dua anggota FPI asal Lampung itu yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Makmur, Senin (9/9/2019), dua anggota FPI Lampung dan empat terdakwa lainnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap penguasa umum yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Makmur.

Dalam pertimbangan putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Oleh karena pertimbangan tersebut kani memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Makmur dalam persidangan.

Hakim juga telah meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.

Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman selama tiga bulan 19 hari di rutan Polda Metro Jaya. Makmur juga menyatakan, bahwa para terdakwa bisa langsung bebas.

"Dengan ini para terdakwa dinyatakan besok bisa bebas dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan," ujar Hakim.

Hakim Makmur juga bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada para terdakwa yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya, para terdakwa didakwakan telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Selain itu, mereka juga didakwa merusak fasilitas publik.

Dari salah satu anggota FPI Sandi Maulana ini juga ditemukan katapel dan 35 butir kelereng.

Menurut keterangan Sandi saat bersaksi, ketapel dan kelereng itu diberikan saat dirinya berada di penginapan FPI yang saat itu berada di Dewan Dakwah Islam. Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa yang memberikan uang itu.

Ia berdalih, kelereng dan katapel yang kala itu ia bawa hanya untuk dirinya menyelamatkan dan membela diri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/18473261/sidang-kerusuhan-22-mei-anggota-fpi-lampung-divonis-3-bulan-20-hari

Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke