WPS dan AS awalnya menonton dangdut di dekat rumah mereka di Bekasi Timur pada dini hari.
Tak dinyana, mereka cekcok dengan kelompok lain ketika berjoget. Dari sana masalah bermula.
"Jadi berawal dari kegiatan dangdutan, ya biasalah kalau dangdutan, joget, mungkin adanya senggolan antara pengunjung, kemudian saling tunjuk," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/9/2019).
Pertunjukan dangdut berakhir sebelum pukul 03.00 WIB. Para penonton kemudian pulang ke rumah masing-masing.
"Kedua korban kembali ke rumahnya, pada saat kembali, dia sempat melihat orang-orang tadi kumpul di situ. Jadi sempat nunjuk, 'Tuh dia yang pukul saya'," kata Eka.
Tak terima, para pelaku langsung menghampiri dan menyerang korban.
"Akhirnya terjadilah perkelahian ini, perkelahian ini diakibatkan karena kegiatan dangdutan kemarin. Tidak ada motif seperti dendam lama," tambahnya.
Ketika bentrokan tersebut terjadi, korban kalah jumlah dengan lawannya sebanyak delapan orang. Korban pun dikeroyok menggunakan beragam benda tumpul hingga luka berat di bagian kepala.
Insiden pengeroyokan tersebut melibatkan lebih banyak orang lagi sebetulnya. Namun, segelintir dari mereka merupakan pihak yang coba melerai pengeroyokan tersebut.
"Memang ada banyak orang di situ, dari orang-orang itu ada juga yang berusaha melerai, termasuk di antaranya Pak RT yang sempat melerai," Eka menjelaskan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti balok kayu hingga batu hebel yang diduga dipakai sebagai benda untuk mengeroyok korban.
Bentrokan kemudian dilerai oleh polisi yang bertugas. Para korban yang terkapar tak berdaya dilarikan ke RS Sentosa, namun tak mampu bertahan.
Pelaku langsung diringkus dan diburu polisi
Delapan orang pelaku diketahui merupakan warga sekitar yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Namun, mereka tak saling mengenal sebelumnya.
Empat pelaku berinisial R, AM, HS, dan DP langsung diringkus polisi pada siang hari usai mengeroyok dua korban tadi. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Dari pengembangan kasus ini, kami sudah berhasil menangkap empat orang tersangka, semuanya ini notabene warga di sekitar lokasi. Saat kita penindakan setelah kejadian ini, hanya empat orang ini yang kita temukan, kita ambil di rumah masing-masing," ungkap Eka.
Empat orang pelaku lain masih berstatus buron. Mereka tidak sedang berada di rumah masing-masing ketika polisi mendatangi satu per satu alamat pelaku.
"Untuk empat orang lagi, sedang kami lakukan pendalaman, pencarian. Kami minta waktu kepada teman-teman semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menangkap empat orang ini," ujar Eka.
Para pelaku diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Ancamannya hukuman penjara, paling lama 12 tahun," tutup Eka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/06391141/ketika-dangdutan-berujung-pengeroyokan-kakak-adik-hingga-tewas